METODE PENGAJARAN FIQIH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Fiqih sebagai salah satu mata pelajaran di sekolah berbasis agama, seperti madrasah dan sekolah-sekolah yang berada di bawah naungan organisasi agama seperti organisasi Muhammadiyah. Dalam mata pelajaran fiqih sebagai salah satu materi bagian dari Pendidikan Agama Islam terpadu di sekolah-sekolah negeri.
Sebagai salah satu mata pelajaran, fiqh dalam proses pemberlajarannya tentu saja memerlukan metode dalam pelaksanaan pembelajarannya. Metode digunakan dalam rangka memudahkan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran. Dengan metode yang sesuai dengan materi dan tujuan pembelajaran dapat memudahkan siswa dan guru untuk mencapai tujuan dari belajar itu sendiri.
Dalam makalah ini, penyusun hendak membahas mengenai metode-metode yang digunakan untuk pembelajarn fiqih.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari fiqih?
2.      Bagaimanakah karakteristik dari materi fiqih?
3.      Bagaimana ruang lingkup materi fiqih di MI, Mts dan MA berdasarkan Permenag RI No 000912 Tahun 2013?
4.      Metode apa saja yang dapat digunakan dalam metode pembelajaran fiqih?
C.    Tujuan Penulisan
1.      Memahami pengertian dari fiqih.
2.      Memahami karakteristik materi fiqih.
3.      Mengetahui ruang lingkup materi fiqih di MI, Mts dan MA berdasarkan Permenag RI No 000912 Tahun 2013.
4.      Mengetahui metode-metode yang  digunakan untuk pembelajaran fiqih.

BAB II
PEMBAHASAN


A.    Pengertian Fiqih
Fiqih adalah salah satu bidang ilmu dalam syariat Islam yang secara khusus membahas persoalan hukum yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia, baik kehidupan pribadi, bermasyarakat maupun kehidupan manusia dengan Tuhannya. Beberapa ulama fikih seperti Imam Abu Hanifah mendefinisikan fikih sebagai pengetahuan seorang muslim tentang kewajiban dan haknya sebagai hamba Allah.[1]
Dalam bahasa Arab, secara harfiah fikih berarti pemahaman yang mendalam terhadap suatu hal. Beberapa ulama memberikan penguraian bahwa arti fikih secara terminologi yaitu fikih merupakan suatu ilmu yang mendalami hukum Islam yang diperoleh melalui dalil di Al-Qur'an dan Sunnah.
Fikih (Syari’ah) merupakan system atau seperangkat aturan yang mengatur hubungan manusia dengan Allah SWT (Hamblum-Minallah), sesama manusia (Hablum-Minan-nas) dan dengan makhluk lainnya.[2]
Fiqih menekankan pada pemahaman yang benar mengenai ketentuan hukum dalam Islam serta kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik dalam kehidupan sehari-hari.
Jadi fiqih adalah syariat Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang meliputi hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia.

B.     Karakteristik Materi Fiqih
Fiqih yang merupakan bagian dari pelajaran agama di madrasah mempunyai ciri khas dibandingkan dengan pelajaran yang lainnya, karena pada pelajaran tersebut memikul tanggung jawab untuk dapat memberi motivasi dan kompensasi sebagai manusia yang mampu memahami, melaksanakan dan mengamalkan hukum Islam yang berkaitan dengan ibadah mahdhoh dan muamalah serta dapat mempraktekannya dengan benar dalam kehidupan sehari-hari.
Di samping mata pelajaran yang mempunyai ciri khusus, materi yang diajarkannya mencakup ruang lingkup yang sangat luas yang tidak hanya dikembangkan di kelas. Penerapan hukum Islam yang ada di dalam mata pelajaran Fiqih pun harus sesuai dengan yang berlaku di dalam masyarakat, sehingga metode demonstrasi sangat tepat digunakan dalam pembelajaran fiqih, agar dalam kehidupan bermasyarakat siswa sudah dapat melaksanakannya dengan baik
Materi pelajaran fiqh ada yang berupa fakta, konsep, prosedur dan prinsip. Berikut karakteristik materi penjelasan contoh metode & model pembelajaran:
1.      Fakta
Materi berupa informasi tentang Realitas, peristiwa, orang, tahun, tempat, jumlah, ukuran, yang menekankan pada ingatan/ hafalan. Jenis air untuk bersuci, benda-benda najis, waktu salat, miqat haji-umrah, do’a, dzikir.
2.      Konsep
Materi berupa pengertian, definisi yang membutuhkan tingkat kognisi pemahaman. Pengertian puasa, salat, thaharah, jual-beli, perbedaan zakat, sadaqah, hadiah, dan infak.
3.      Prosedur
Materi berupa urutan melakukan, mengerjakan, atau membuat sesuatu yang membutuhkan kognisi tingkat penerapan, dan keterampilan serta kemahiran psikomotor. Rukun salat dan wudlu, memandikan, mengkafani, mensalati, memakamkan janazah, proses akad nikah, thawaf, sa’i, melontar jamarat.
4.      Prinsip
Materi berupa hubungan antar konsep yang menggambarkan sebab akibat, generalisasi, hukum yang membutuhkan tingkat kognisi tinggi, seperti analisa, sintesa, dan penilaian. Penggunaan kongnisi tinggi dapat menjadi alat pembentukan kesadaran mental siswa. Ketentuan awal Ramadhan/ Syawal, pembagian waris, hukum poligami, ketentuan hukum kasus perceraian, ketentuan produk makanan halal/ haram, hikmah puasa. dan zakat.

C.    Ruang Lingkup Materi Fiqih di MI, Mts dan MA berdasarkan Permenag RI No 000912 Tahun 2013.
1.      Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
a.       Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
b.      Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.

2.      Ruang lingkup fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi ketentuan pengaturan hukum Islam dalam menjaga keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara hubungan manusia dengan Allah SWT dan hubungan manusia dengan sesama manusia.  Adapun ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Tsanawiyah meliputi :
a.       Aspek Fiqih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat,  sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
b.      Aspek Fiqih muamalah meliputi: ketentuan dan hukum jual beli, qiradh, riba, pinjam-meminjam, utang piutang, gadai, dan borg serta upah.

3.      Ruang lingkup mata pelajaran Fiqih di Madrasah Aliyah meliputi : kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah kurban dan akikah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah; hukum Islam tentang kepemilikan; konsep perekonomian dalam Islam dan hikmahnya; hukum Islam tentang pelepasan dan perubahan harta beserta hikmahnya; hukum Islam tentang wakaalah dan sulhu beserta hikmahnya; hukum Islam tentang daman dan kafaalah beserta hikmahnya; riba, bank dan asuransi; ketentuan Islam tentang jinaayah, Huduud dan hikmahnya; ketentuan Islam tentang peradilan dan hikmahnya; hukum Islam tentang keluarga, waris; ketentuan Islam tentang siyaasah syar’iyah; sumber hukum Islam dan hukum taklifi; dasar-dasar istinbaath dalam Fiqih Islam; kaidah-kaidah usul Fiqih dan penerapannya.


D.    Metode Dalam Pembelajaran Fiqih
1.      Metode Interaktif – Dialogis (Tanya Jawab)
Metode tanya jawab juga dapat diartikan sebagai suatu metode di dalam pendidikan dan pengajaran di mana guru bertanya sedangkan murid menjawab tentang bahan materi yang diperolehnya.
Adapun metode-metode yang sering ditempuh oleh Rosulullah dalam forum pengajarannya adalah metode interaktif-dialogis (tanya jawab). Metode semacam ini ditempuh oleh beliau dalam rangka memberikan kesan perhatian kepada peserta didik, sekaligus untuk memberikan motivasi atas jiwa dan potensi akal mereka untuk dapat menjelaskan lagi apa saja yang telah mereka ketahui.[3]
Metode interaktif-dialogis ini, dipraktekan oleh Baginda Rosul, di antaranya pada materi yang termaktub pada hadits berikut :
أَرَأَيْتُمْ لَوْ أَنَّ نَهَرًا بِبَابِ أَحَدِكُمْ ، يَغْتَسِلُ فِيهِ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسًا ، مَا تَقُولُ ذَلِكَ يُبْقِى مِنْ دَرَنِهِ » . قَالُوا لاَ يُبْقِى مِنْ  دَرَنِهِ شَيْئًا . قَالَ « فَذَلِكَ مِثْلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ ، يَمْحُو اللَّهُ بِهَا الْخَطَايَا »
“Tahukah kalian, seandainya ada sebuah sungai di dekat pintu salah seorang di antara kalian, lalu ia mandi dari air sungai itu setiap hari lima kali, apakah akan tersisa kotorannya walau sedikit?” Para sahabat menjawab, “Tidak akan tersisa sedikit pun kotorannya.” Beliau berkata, “Maka begitulah perumpamaan shalat lima waktu, dengannya Allah menghapuskan dosa.” (HR. Bukhari no. 528 dan Muslim no. 667)
Metode tanya jawab, cocok digunakan pada pengajaran materi fiqih berbentuk prinsip suatu ibadah, seperti hikmah sholat, hikmah puasa, dan lain-lain.
2.      Metode Demonstrasi
Metode demonstrasi dalam belajar dan mengajar ialah metode yang digunakan oleh seorang guru atau orang luar yang sengaja didatangkan atau murid sekali pun untuk mempertunjukkan gerakan- gerakan suatu proses dengan prosedur yang benar disertai keterangan- keterangan. Dalam metode demonstrasi murid mengamati dengan teliti dan seksama serta dengan penuh perhatian dan partisipasi.
Penggunaa metode demonstrasi dapat digunakan untuk materi yang harus diperagakan atau dipraktekan, seperti tata cara sholat, tata cara mensholatkan jenazah, tata cara bersuci, dsb.
Penggunaan metode demonstrasi bagi siswa MI, Mts dan MA yakni pada fiqih ibadah meliputi :
MI
Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, dan ibadah haji.
MTs
Aspek Fiqih ibadah meliputi: ketentuan dan tatacara taharah, salat fardu, salat sunnah, dan salat dalam keadaan darurat,  sujud, azan dan iqamah, berzikir dan berdoa setelah salat, puasa, zakat, haji dan umrah, kurban dan akikah, makanan, perawatan jenazah, dan ziarah kubur.
Madrasah Aliyah
Kajian tentang prinsip-prinsip ibadah dan syari’at dalam Islam; hukum Islam dan perundang-undangan tentang zakat dan haji, hikmah dan cara pengelolaannya; hikmah kurban dan akikah; ketentuan hukum Islam tentang pengurusan jenazah;

Metode Demonstrasi sangat cocok untuk mengajarkan prosedur, seperti tata cara sholat yang benar, tata cara bersuci, tata cara perawatan jenazah, dan materi yang berupa prosedur lainnya. Misanya, materi: bersuci, prinsip ibadah, shalat dan sujud sahwi, azan iqomah, zikir dan doa, kurban dan aqiqah, sholat sunnah, pengurusan jenazah, zakat, pelepasan dan  perubahan harta, haji dan umroh.
Aplikasi: guru meminta salah seorang peserta didik untuk mendemonstrasikan kaifiyyah bersuci dan sholat.
3.      Metode Diskusi
Diskusi adalah suatu kegiatan kelompok dalam memecahkan masalah untuk mengambil kesimpulan. Diskusi tidak sama dengan berdebat. Diskusi selalu diarahkan kepada pemecahan masalah yang  menimbulkan berbagai macam pendapat dan akhirnya diambil suatu kesimpulan yang dapat diterima oleh anggota dalam kelompok.
Zuhairini, memberikan pengertian tentang metode diskusi secara umum sebagai salah satu metoide interaksi edukatif  diartikan sebagai metode didalam mempelajari bahan atau penyampaian bahan pelajaran dengan jalan mendiskusikannya sehingga menimbulkan pengertian, pemahaman, serta perubahan tingkah laku murid seperti yang telah dirumuskan dalam tujuan instruksionalnya.[4]
Metode diskusi, cocok digunakan untuk mengajarkan konsep dan prinsip dari materi fikih. Misalnya materi pengertian dari bersuci, prinsip ibadah, shalat dan sujud sahwi, azan iqomah, zikir dan doa, kurban dan aqiqah, sholat sunnah, pengurusan jenazah, puasa, konsep ekonomi islam, zakat, pelepasan dan perubahan harta, haji dan umroh, wakalah dan suluh, makanan dan minuman yang haram & halal, kafalah, muamalah, riba, bank dan asuransi.
Aplikasi: Diskusi kelompok tentang materi prinsip-prinsip ibadah dan ketentuannya serta konsep dan ibadah itu sendiri.
4.       Metode Jigsaw Learning
Metode  jigsaw adalah teknik pembelajaran kooperatif di mana siswa, bukan guru, yang memiliki tanggung jawab lebih besar dalam melaksanakan pembelajaran[5]. Tujuan dari jigsaw ini adalah mengembangkan kerja tim, ketrampilan belajar kooperatif, dan menguasai pengetahuan secara mendalam yang tidak mungkin diperoleh apabila mereka mencoba untuk mempelajari semua materi sendirian. Misalnya saja dalam materi zakat.
Jigsaw learning merupakan sebuah teknik dipakai secara luas yang memiliki kesamaan dengan teknik pertukaran kelompok ke kelompok, (group to group exchange) dengan perbedaan penting, setiap peserta didik mengajarkan sesuatu.[6]
Metode ini cocok untuk mengajarkan prinsip, berupa hubungan antar konsep yang menggambarkan sebab akibat, generalisasi, hukum yang membutuhkan tingkat kognisi tinggi, seperti analisa, sintesa, dan penilaian serta cocok untuk mengajarkan fakta-fakta dari materi pelajaran fiqih seperti macam-macam zakat dan mustahiq zakat.
            Prosedur pembentukan kelompok Jigsaw Learning :
a.       Pilihlah materi yang dapat dipisah menjadi bagian-bagian.
b.      Hitunglah jumlah bagian dan jumlah peserta didik, dengan cara yang pantas, bagikan tugas yang berbeda kepada kelompok peserta yang berbeda. Misalnya jumlah siswa 12 orang, kemudian bagialah menjadi 3 kelompok. Masing-masing kelompok 4 orang.
c.       Mintalah setiap kelompok mempelajari materi yang berbeda, misalnya kelompok 1 materi tentang pengertian mustahiq zakat, kelompok 2 tentang siapa saja mustahiq zakat dan kelompok tiga macam-macam zakat.
d.      Setelah selesai, bentuklah kelompok jigsaw learning, setiap kelompok ada wakil dari kelompok yang sebelumya terbentuk.
Gambaran Kelompok Pertama
 



Kelompok Jigsaw Learning.
 



e.       Mintalah anggota kelompok “jigsaw” untuk mengajarkan materi yang telah dipelajari kepada yang lain.
f.       Kumpulkan kembali siswa ke kelas besar untuk membeikan ulasan atau review dan sisakan pertanyaan guna memastikan pemahaman yang tepat.
5.      Metode Karya Wisata
Metode karyawisata ialah suatu cara penyajian bahan pelajaran dengan membawa murid langsung kepada obyek yang akan dipelajari di luar kelas.Karya= kerja, wisata= pergi dan Karyawisata = pergi bekerja. Dalam hubungannya dengan kegiatan belajar mengajar, pengertian karyawisata berarti siswa-siswa mempelajari suatu obyek di tempat mana obyek tersebut berada. Karyawisata dapat dilakukan dalam waktu singkat beberapa jam saja ataupun cukup lama sampai beberapa hari.[7]
Metode ini cocok untuk mengajarkan materi fiqih berbentuk prosedur atau tata cara ibadah yang membutuhkan peralatan dan tempat tertentu, seperti Haji dan Umroh.

Materi
Aplikasi
Haji dan umroh
Guru mengaplikasikan pembelajaran materi haji dan umroh kepada peserta didik dengan mengunjungi tempat manasik haji


Demikian, metode yang kami sajikan dalam makalah ini yang meliputi lima metode tersebut di atas yakni metode tanya jawab, demonstrasi, diskusi, jigsaw, dan karya wisata.
Selanjutnya dalam penggunaan metode yang lain, guru dapat mempertimbangkan karakteristik dari materi yang akan diajarkannya baik berupa fakta, konsep, prosedur dan prisip. Empat karakteristik tersebut dapat dijadikan pertimbangan seorang guru sebelum memutuskan untuk menggunakan metode-metode yang ada dan cocok untuk materi yang akan diajarkan.










BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Fiqih adalah syariat Islam yang mengatur berbagai aspek kehidupan manusia yang meliputi hubungan manusia dengan Allah dan manusia dengan manusia.
2.      Karakteristik materi fiqih, meliputi fakta, konsep, prosedur, dan prinsip.
3.      Dalam Permenag RI Nomor 000912 ruang lingkup materi fiqih meliputi dua macam materi yakni fiqih ibadah dan muamalah, yang keduanya sudah tercantum dalam Permenag RI Nomor 000912 pada masing-masing jenjang pendidikan yakni MI,Mts, dan MA.
4.      Metode dalam pembelajaran fiqih yang dapat kami sajikan dalam makalah ini hanya terdiri dari lima metode meliputi metode tanya jawab, demonstrasi, diskusi, jigsaw, dan karya wisata.
B.     Saran
1.      Bagi Mahasiswa Jurusan PAI Fakultas Tarbiyah dan Dirasat Islamiyah UAD sebagai calon pendidik PAI sudah seharusnya belajar dan paham berbagai metode dalam pembelajaran fiqih dan dapat menerapkannya di saat mengajar mata pelajaran fiqih.
2.      Bagi Pembaca pada umumnya, dengan mempelajari metode mengajarkan fiqih seyogyanya dapat memberikan pengetahuan bagi pembaca.
C.    Penutup
Alhamdulillah, segala puji bagi Allah SWT karena kami mampu untuk menyelesaikan makalah ini. Semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah pada khususnya dan pembaca pada umumnya.




DAFTAR PUSTAKA

Fattah Abu Ghuddah, Abdul. 2009. 40 Metode Pendidikan dan Pengajaran Rosulullah SAW. Bandung : Irsyad Baitus Salam
Silbermen, Mel. 2002.  Active Learning : 101 Strategi Pembelajaran Aktif  Cet.2. Yogyakarta : YAPPENDIS
Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
Zuhairini dan Abdul Ghofir. 2004.  Metodologi Pembelajaran. Malang: UM PRESS
http://id.wikipedia.org/wiki/Fikih diakses pada tanggal 14 November 2014




[1] http://id.wikipedia.org/wiki/Fikih diakses pada tanggal 14 November 2014
[2] Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 000912 Tahun 2013 Tentang Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab
[3]‘Abdul Fattah Abu Ghuddah, 40 Metode Pendidikan dan Pengajaran Rosulullah SAW, ( Bandung : Irsyad Baitus Salam,2009), hlm106
[4] Zuhairini dan Abdul Ghofir, Metodologi Pembelajaran (Malang: UM PRESS, 2004), hlm.64
[6] Mel Silbermen, Active Learning : 101 Strategi Pembelajaran Aktif  Cet.2, ( Yogyakarta : YAPPENDIS,2002)hlm.160

Comments