Makalah Guru Profesional

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Penegasan Istilah
Untuk memfokuskan pembahasan dan agar tidak terjadi salah pengertian dalam memahami judul maka penulis memberikan penjelasan terhadap istilah-istilah dalam judul ini. Penjelasan ini adalah :
1.      Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.[1]
2.      Profesional yakni yang bersangkutan dengan profesi, dan memerlukan kepandaian khusus dalam menjalankannya, dan mengharuskan adanya pembayaran dalam melakukannya.[2]

B.     Latar Belakang
Guru merupakan seorang yang memiliki peran sangat penting dalam dunia pendidikan.Hal ini karena, sebagai seorang pengajar sekaligus pendidik generasi bangsa, guru dituntut untuk  memiliki dedikasi tinggi dalam menjalankan tugas profesinya. Selain itu, guru sebagai salah satu komponen dalam kegiatan belajar mengajar, memiliki posisi sangat menentukan hasil pembelajaran, karena fungsi utama guru adalah merancang, mengelola, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.Dalam menjalankan tugasnya, seorang guru dituntut untuk mengaplikasikan empat kompetensi guru yang dimilikinya, yakni pedagogik, personal, sosial dan profesional.
Profesional berkaitan dengan kemampuan yang mengharuskan guru untuk menguasi ketrampilan sesuai profesinya, yakni sebagai seorang guru. Sebagai seorang yang profesional, tentu saja guru benar-benar menguasai tugasnya dan tidak amatir dalam menjalankan tugas profesinya.
Seorang guru profesional harus memiliki “informed responsiveness”, atau “ketanggapan yang berlandaskan kearifan” terhadap implikasi kemasyarakatan atas objek kerjanya.[3] Dengan kata lain seorang yang profesional harus memiliki filosofi dalam melaksankan pekerjaannya. Akan tetapi dalam realita kehidupan, masih banyak guru yang belum bisa dikatakan sebagai guru profesional. Permasalahan-permasalahan yang timbul di dunia pendidikan beberapa tahun terakhir sangat mencoreng citra guru sebagai seorang yang digugu lan ditiru. Terjadinya tindak kekerasan terhadap anak didik, perselingkuhan, bahkan tindak kekerasan lain yang tidak mencerminkan profesionalitas seorang guru.
Seiring dengan perkembangan zaman dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, seorang guru dituntut untuk selalu meng-upgrade kemampuannya dalam mendidik anak didiknya. Seorang guru profesional tentu saja harus selalu tanggap terhadap perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harus mencapai beberapa kriteria guru profesional, sehingga guru tersebut dapat dikatakan guru profesional. Bukan dengan bertindak layaknya manusia yang tidak terdidik seperti melakukan perselingkuhan dan kekerasan terhadap anak didiknya. Karena guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi anak didik dan masyarakat.
Dalam makalah ini, penulis hendak memaparkan mengenai guru profesional.


C.    Rumusan Masalah
1.      Apakah pengertian dari guru profesional?
2.      Apa saja kriteria pekerjaan profesional?
3.      Bagaimanakah syarat-syarat guru profesional?
4.      Bagaimana peran guru dalam dunia pendidikan?

D.    Tujuan Penulisan
1.      Mengetahui pengertian dari guru profesional.
2.      Mengetahui kriteria pekerjaan profesional.
3.      Memahami syarat-syarat guru profesional.
4.      Mengetahui peran guru alam dunia pendidikan

E.     Metode Penulisan
1.      Metode pengumpulan data
Ada pun prosedur pengumpulan data yang ditempuh dengan menggunakan teknik :  penelurusan sumber dalam bentuk buku.
2.      Metode analisis data
Penulisan makalah yang mengambil tema guru profesional ini, dalam analisisnya menggunakan deskriptif analisis.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengertian Guru Profesional
Menurut James M. Cooper dalam Wina Sanjaya[4] : “A teacher is a person charged with the responsibility of helping others to learn and to behave in new and different ways.”
Pengertian dari guru dalam UU No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam UU No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan untuk memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Dedi Supriyadi dalam Suparlan, menjelaskan secara jelas tentang pengertian profesi, profesional dan profesionalisme. Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan dalam pekerjaan itu. Profesional menunjuk dua hal, yaitu orangnya dan penampilan atau kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
Jadi guru profesional adalah pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi berkaitan dengan profesi pekerjaanya.

B.     Kriteria Pekerjaan Profesional
Menurut beberapa ahli, pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesional jika memenuhi beberapa kriteria. Berikut adalah kriteria pekerjaan yang dapat disebut dengan pekerjaan profesi :
1.      Menurut Muhti Lutfi dalam Syafruddin Nurdin [5] :
a.       Panggilan hidup sepenuh waktu : profesi merupakan pekerjaan yang menjadi panggilan hidup.
b.      Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian : pekerjaan yang dilakukan dengan dasar kecakapan atau keahlian khusus.
c.       Kebakuan yang universal : pekerjaan yang dilakukan menurut teori, prinsip, prosedur, dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum.
d.      Pengabdian : sebagai pengabidian pada masyarakat bukan untuk mencari keuntungan secara material atau finansial.
e.       Kecapakan diagnostik dan kompetensi aplikatif : pekerjaan yang mengandung unsur-unsur diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau lembaga yang dilayani.
f.       Otonomi : pekerjaan yang dilakukan secara otonomi, atas dasar norma-norma.
g.      Kode etik : pekerjaan yang memiliki kode etik atau pedoman yang diakui masyarakat.
h.      Klien : pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang membutuhkan pelayanan.
2.      Menurut Rochman Nata Wijaya dalam Syafruddin Nurdin[6]:
a.       Ada standar kerja yang baku dan jelas.
b.      Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang memadai dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang melandasi profesi itu.
c.       Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
d.      Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunnya dalam memperlakukan kliennya.
e.       Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
f.       Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa dan awam) terhadap pekerjaan itu sebagai profesi.

Syarat atau ciri pokok dari pekerjaan profesional[7] :
1.      Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara mendalam, yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.      Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.      Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat.
4.      Suatu rofesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga memiliki kepekaan yang sangat tinggi terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya itu.

Karakteristik dari proses mengajar sebagai tugas profesional guru :
1.      Mengajar bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan tetapi merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena itu dalam pelaksanaanya, diperlukan keterampilan khusus yang didasarkan pada konsep dan ilmu pengetahuan yang spesifik.
2.      Sebagaimana halnya tugas dokter yang berprofesi menyembuhkan penyakit pasiennya, maka tugas guru pun memiliki bidang keahlian yang jelas, yaitu mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan.
3.      Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang keahliannya, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai.
4.      Tugas guru adalah mempersiapkan generasi muda yang dapat hidup dan berperan aktif dalam masyarakat.
5.      Pekerjaan bukanlah pekerjaan statis akan tetapi pekerjaan dinamis, yang harus menyesuaikan dengan perkembangani ilmu pengetahuan dan teknologi.

C.    Syarat-syarat Menjadi Guru Profesional
Menurut Oemar Hamalik dalam Martinis Yamin[8] syarat-syarat profesional guru adalah sebagai berikut:
1.      Memiliki bakat sebagai guru.
2.      Memiliki kirteria keahlian sebagai guru
3.      Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4.      Memiliki mental yang sehat.
5.      Berbadan sehat.
6.      Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.      Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
8.      Guru adalah seorang warga negara yang baik.

D.    Peran Guru dalam Dunia Pendidikan
1.      Peran guru dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.    Guru sebagai fasilitator[9] : guru berperan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.
b.    Guru sebagai pengelola : guru berperan dalam menciptakan iklim belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar belajar secara nyaman.
c.    Guru sebagai demonstrator : guru harus menjadi teladan bagi siswa.
d.   Guru sebai evaluator : guru mengumpulkan informasi tentang berbagai kelemahan dalam proses pembelajaran sebagai umpan balik untuk perbaikan selanjutnya, dan juga melihat sejauh mana siswa telah mampu mencapai tujuan pembelajaran.

2.      Peranan Guru dalam Pengadministrasian[10]
Yakni disiplin, mempunyai inisiatif dan kreatifitas dibidang pendidikan serta pelaksana administrasi pendidikan.
3.      Peranan Guru secara Pribadi
      Yakni menjadi teladan, pelayan masyarakat, pengganti orang tua di              sekolah dan mampu memberi rasa aman pada siswa.
4.       Peranan Guru secara Psikologis
      Yakni memahami psikologi pendidikan, mendorong kemajuan dan  pembaharuan, memelihara kesehatan mental siswa.



BAB III
ANALISIS
Berdasarkan data-data yang penyusun peroleh dari berbagai sumber pada Bab II Kajian teori, dapat dianalisis sebagai berikut :
A.    Guru Profesional
Berdasarkan kajian teori, guru profesonal merupakan pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi berkaitan dengan profesi pekerjaanya. Berarti bahwa dalam setiap melakukan tugas profesinya seorang guru harus memiliki kualifikasi dan kompetensi sebagai seorang guru. Profesionalisme guru senantiasa harus dilaksanakan dalam rangka sebagai upaya menjadi seorang guru profesional.

B.     Kriteria Pekerjaan Profesional
Pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang mengkriteriakan seorang profesional untuk memiliki keahlian atau kecakapan tertentu, kode etik, berkaitan dengan pengakuan masyarakat, aturan-aturan atau norma yang jelas, adanya sistem imbalan atau gaji profesi, dan pekerjaan profesi adalah panggilan hidup.
Dengan demikian pekerjaan profesi dengan pekerjaan bukan profesi dapat dibedakan. Hal ini karena kriteria pekerjaan profesi memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk dapat disebut sebagai pekerjaan profesi.
C.    Syarat-syarat Menjadi Guru Profesional
Seperti yang dikemukakan oleh Oemar Hamalik, persyaratan menjadi seorang guru ada delapan point dari guru harus memiliki bakat sebagai seorang guru hingga guru adalah warga negara Indonesia yang baik. Dapat diketahui bahwa seorang guru harus memenuhi persyaratan tersebut, yakni diantaranya guru harus sehat jasmani dalam artian bahwa guru tidak boleh sakit-sakitan agar mampu untuk mengajar murid-muridnya dengan optimal. Selain itu guru harus memiliki kriteria keahlian sebagai guru, dalam hal ini guru harus menguasai materi dan memiliki ketrampilan belajar mengajar.
Dari delapan poin syarat menjadi guru profesional diharapkan setiap guru mampu untuk memenuhi persyaratan tersebut, supaya guru profesional senantiasa disandang oleh guru tersebut, dalam melaksanakan tugas profesinya.

D.    Peranan Guru dalam Dunia Pendidikan
Peran guru dalam dunia pendidikan meliputi perananan dalam proses belajar mengajar, pengadministrasian, secara pribadi dan psikologis.
Peran guru dalam proses belajar mengajar meliputi empat peran yakni, fasilitator, pengelola, demontrator dan evaluator. Keempat peran tersebut senantiasa harus dilaksanakan oleh setiap guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Peran guru sebagai administrator dalam pengadministrasian yang berkaitan dengan pengaturan, kedisiplinan sebagai pelaksana administrasi pendidikan.
Secara pribadi, peran guru adalah menjadi teladan bagi para siswanya, orang-orang di sekitarnya meliputi keluarga, saudara dan masyarakat.
Peran guru dalam ranah psikologis yakni memahami ilmu berkaitan dengan kejiwaan manusia, mengerti dan dapat memahami mental dan karakter anak didiknya hingga guru tersebut mampu menuntun anak didiknya ke arah peradaban yang lebih maju.



BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Guru profesional adalah  pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi berkaitan dengan profesi pekerjaanya.
2.      Kriteria pekerjaan profesional mengisyaratkan adanya kriteria-kriteria tertentu yang membedakannya dengan pekerjaan bukan profesi.
3.      Syarat menjadi guru profesional meliputi memilki bakat menjadi guru hinga menjadi warga negara yang baik.
4.      Peran guru dalam dunia pendidikan meliputi peran dalam proses pembelajaran, pengadministrasian, pribadi, dan psikologis.
B.     Saran
1.      Bagai mahasiswa STIT Muhammadiyah Wates, sebagai calon guru seyogyanya perlu untuk mendalami materi kepribadian seorang guru profesional supaya kelak bisa menjadi guru profesional.
2.      Bagi Dosen STIT Muhammadiyah Wates, dalam menjalankan tugas profesi seyogyanya selalu berusaha memberikan tauladan kepada mahasiswanya sebagai sosok yang dosen yang profesional.

C.    Penutup
Alhamdulillah penyusun ucapkan atas terselesaikannya makalah ini, semoga makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan bagi penyusun sendiri pada khususnya dan pada pembaca pada umumnya.



DAFTAR PUSTAKA


Abadi, Nur. Materi Kuliah Pembentukan Kepribadian Guru PAI STIT Muhammadiyah Wates
Nurdin, Syafruddin . 2005. Guru Profesional & Implementasi Kurikulum.Ciputat : Quantum Teaching
Sanjaya,Wina. 2006. Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Kencana
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.ed, 2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet4. Jakarta : Balai Pustaka
Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Yamin, Martinis. 2006. Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP.Jakarta : Tim Gaung Persada Press




[1]Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[2]Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.ed, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet 4,(Jakarta : Balai Pustaka,2007)hlm.897
[3]Syafruddin Nurdin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, (Ciputat : Quantum Teaching,2005)hlm.14
[4]Wina Sanjaya, Pembelajaran dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi,(Jakarta : Kencana, 2006)hlm142
[5] Syafruddin Nurdin,hlm.14
[6] Ibid,hlm.15
[7] Wina Sanjaya,hlm.143
[8] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP, (Jakarta : Tim Gaung Persada Press,2006)hlm.7
[9] Wina Sanjaya,hlm.148
[10] Drs.H. Nur Abadi, MA, Materi Kuliah Pembentukan Kepribadian Guru PAI STIT Muhammadiyah Wates

Comments