BAB I
PENDAHULUAN
A.
Penegasan Istilah
Untuk
memfokuskan pembahasan dan agar tidak terjadi salah pengertian dalam memahami
judul maka penulis memberikan penjelasan terhadap istilah-istilah dalam judul
ini. Penjelasan ini adalah :
1.
Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik,
mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta
didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.[1]
2.
Profesional yakni yang bersangkutan dengan profesi, dan memerlukan
kepandaian khusus dalam menjalankannya, dan mengharuskan adanya pembayaran
dalam melakukannya.[2]
B.
Latar Belakang
Guru merupakan
seorang yang memiliki peran sangat penting dalam dunia pendidikan.Hal ini karena,
sebagai seorang pengajar sekaligus pendidik generasi bangsa, guru dituntut
untuk memiliki dedikasi tinggi dalam
menjalankan tugas profesinya. Selain itu, guru sebagai salah satu komponen
dalam kegiatan belajar mengajar, memiliki posisi sangat menentukan hasil pembelajaran,
karena fungsi utama guru adalah merancang, mengelola, melaksanakan, dan
mengevaluasi pembelajaran.Dalam menjalankan tugasnya, seorang guru dituntut
untuk mengaplikasikan empat kompetensi guru yang dimilikinya, yakni pedagogik,
personal, sosial dan profesional.
Profesional
berkaitan dengan kemampuan yang mengharuskan guru untuk menguasi ketrampilan
sesuai profesinya, yakni sebagai seorang guru. Sebagai seorang yang
profesional, tentu saja guru benar-benar menguasai tugasnya dan tidak amatir
dalam menjalankan tugas profesinya.
Seorang guru
profesional harus memiliki “informed responsiveness”, atau “ketanggapan
yang berlandaskan kearifan” terhadap implikasi kemasyarakatan atas objek
kerjanya.[3]
Dengan kata lain seorang yang profesional harus memiliki filosofi dalam
melaksankan pekerjaannya. Akan tetapi dalam realita kehidupan, masih banyak
guru yang belum bisa dikatakan sebagai guru profesional.
Permasalahan-permasalahan yang timbul di dunia pendidikan beberapa tahun
terakhir sangat mencoreng citra guru sebagai seorang yang digugu lan ditiru.
Terjadinya tindak kekerasan terhadap anak didik, perselingkuhan, bahkan tindak
kekerasan lain yang tidak mencerminkan profesionalitas seorang guru.
Seiring dengan
perkembangan zaman dan majunya ilmu pengetahuan dan teknologi, seorang guru
dituntut untuk selalu meng-upgrade kemampuannya dalam mendidik anak
didiknya. Seorang guru profesional tentu saja harus selalu tanggap terhadap
perubahan zaman dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta harus
mencapai beberapa kriteria guru profesional, sehingga guru tersebut dapat
dikatakan guru profesional. Bukan dengan bertindak layaknya manusia yang tidak
terdidik seperti melakukan perselingkuhan dan kekerasan terhadap anak didiknya.
Karena guru merupakan sosok yang menjadi panutan bagi anak didik dan
masyarakat.
Dalam makalah
ini, penulis hendak memaparkan mengenai guru profesional.
C.
Rumusan Masalah
1.
Apakah pengertian dari guru profesional?
2.
Apa saja kriteria pekerjaan profesional?
3.
Bagaimanakah syarat-syarat guru profesional?
4.
Bagaimana peran guru dalam dunia pendidikan?
D.
Tujuan Penulisan
1.
Mengetahui pengertian dari guru profesional.
2.
Mengetahui kriteria pekerjaan profesional.
3.
Memahami syarat-syarat guru profesional.
4.
Mengetahui peran guru alam dunia pendidikan
E.
Metode Penulisan
1.
Metode pengumpulan data
Ada pun
prosedur pengumpulan data yang ditempuh dengan menggunakan teknik : penelurusan sumber dalam bentuk buku.
2.
Metode analisis data
Penulisan
makalah yang mengambil tema guru profesional ini, dalam analisisnya menggunakan
deskriptif analisis.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Guru Profesional
Menurut James
M. Cooper dalam Wina Sanjaya[4] : “A
teacher is a person charged with the responsibility of helping others to learn
and to behave in new and different ways.”
Pengertian dari
guru dalam UU No. 14 Tahun 2005, guru adalah pendidik profesional dengan tugas
utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan
mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan
formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dalam UU No. 14
Tahun 2005 tentang guru dan dosen mendefinisikan bahwa profesional adalah
pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber
penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan untuk
memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Dedi
Supriyadi dalam Suparlan, menjelaskan secara jelas tentang pengertian profesi,
profesional dan profesionalisme. Profesi menunjuk pada suatu pekerjaan atau
jabatan yang menuntut suatu keahlian, tanggung jawab dan kesetiaan dalam
pekerjaan itu. Profesional menunjuk dua hal, yaitu orangnya dan penampilan atau
kinerja orang itu dalam melaksanakan tugas atau pekerjaannya.
Jadi guru
profesional adalah pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi berkaitan
dengan profesi pekerjaanya.
B.
Kriteria Pekerjaan Profesional
Menurut
beberapa ahli, pekerjaan disebut sebagai pekerjaan profesional jika memenuhi
beberapa kriteria. Berikut adalah kriteria pekerjaan yang dapat disebut dengan
pekerjaan profesi :
a.
Panggilan hidup sepenuh waktu : profesi merupakan pekerjaan yang
menjadi panggilan hidup.
b.
Pengetahuan dan kecakapan atau keahlian : pekerjaan yang dilakukan
dengan dasar kecakapan atau keahlian khusus.
c.
Kebakuan yang universal : pekerjaan yang dilakukan menurut teori,
prinsip, prosedur, dan anggapan dasar yang sudah baku secara umum.
d.
Pengabdian : sebagai pengabidian pada masyarakat bukan untuk
mencari keuntungan secara material atau finansial.
e.
Kecapakan diagnostik dan kompetensi aplikatif : pekerjaan yang
mengandung unsur-unsur diagnostik dan kompetensi aplikatif terhadap orang atau
lembaga yang dilayani.
f.
Otonomi : pekerjaan yang dilakukan secara otonomi, atas dasar
norma-norma.
g.
Kode etik : pekerjaan yang memiliki kode etik atau pedoman yang
diakui masyarakat.
h.
Klien : pekerjaan yang dilakukan untuk melayani mereka yang
membutuhkan pelayanan.
2.
Menurut Rochman Nata Wijaya dalam Syafruddin Nurdin[6]:
a.
Ada standar kerja yang baku dan jelas.
b.
Ada lembaga pendidikan khusus yang menghasilkan pelakunya dengan
program dan jenjang pendidikan yang baku serta memiliki standar akademik yang
memadai dan bertanggung jawab tentang pengembangan ilmu pengetahuan yang
melandasi profesi itu.
c.
Ada organisasi yang mewadahi para pelakunya untuk mempertahankan dan
memperjuangkan eksistensi dan kesejahteraannya.
d.
Ada etika dan kode etik yang mengatur perilaku para pelakunnya
dalam memperlakukan kliennya.
e.
Ada sistem imbalan terhadap jasa layanannya yang adil dan baku.
f.
Ada pengakuan masyarakat (profesional, penguasa dan awam) terhadap
pekerjaan itu sebagai profesi.
Syarat
atau ciri pokok dari pekerjaan profesional[7] :
1.
Pekerjaan profesional ditunjang oleh suatu ilmu tertentu secara
mendalam, yang hanya mungkin didapatkan dari lembaga-lembaga pendidikan yang
sesuai, sehingga kinerjanya didasarkan kepada keilmuan yang dimilikinya dan
dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.
2.
Suatu profesi menekankan kepada suatu keahlian dalam bidang
tertentu yang spesifik sesuai dengan jenis profesinya, sehingga antara profesi
yang satu dengan yang lainnya dapat dipisahkan secara tegas.
3.
Tingkat kemampuan dan keahlian suatu profesi didasarkan kepada
latar belakang pendidikan yang dialaminya yang diakui oleh masyarakat.
4.
Suatu rofesi selain dibutuhkan oleh masyarakat juga memiliki dampak
terhadap sosial kemasyarakatan, sehingga memiliki kepekaan yang sangat tinggi
terhadap setiap efek yang ditimbulkan dari pekerjaan profesinya itu.
Karakteristik dari proses mengajar sebagai tugas profesional guru :
1.
Mengajar bukanlah hanya menyampaikan materi pelajaran saja, akan
tetapi merupakan pekerjaan yang bertujuan dan bersifat kompleks. Oleh karena
itu dalam pelaksanaanya, diperlukan keterampilan khusus yang didasarkan pada
konsep dan ilmu pengetahuan yang spesifik.
2.
Sebagaimana halnya tugas dokter yang berprofesi menyembuhkan
penyakit pasiennya, maka tugas guru pun memiliki bidang keahlian yang jelas,
yaitu mengantarkan siswa ke arah tujuan yang diinginkan.
3.
Agar dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan bidang
keahliannya, diperlukan tingkat pendidikan yang memadai.
4.
Tugas guru adalah mempersiapkan generasi muda yang dapat hidup dan
berperan aktif dalam masyarakat.
5.
Pekerjaan bukanlah pekerjaan statis akan tetapi pekerjaan dinamis,
yang harus menyesuaikan dengan perkembangani ilmu pengetahuan dan teknologi.
C.
Syarat-syarat Menjadi Guru Profesional
Menurut Oemar Hamalik dalam Martinis Yamin[8]
syarat-syarat profesional guru adalah sebagai berikut:
1.
Memiliki bakat sebagai guru.
2.
Memiliki kirteria keahlian sebagai guru
3.
Memiliki keahlian yang baik dan terintegrasi.
4.
Memiliki mental yang sehat.
5.
Berbadan sehat.
6.
Memiliki pengalaman dan pengetahuan yang luas.
7.
Guru adalah manusia berjiwa pancasila.
8.
Guru adalah seorang warga negara yang baik.
D.
Peran Guru dalam Dunia Pendidikan
1.
Peran guru dalam proses pembelajaran adalah sebagai berikut :
a.
Guru sebagai fasilitator[9] :
guru berperan untuk memudahkan siswa dalam kegiatan proses pembelajaran.
b.
Guru sebagai pengelola : guru berperan dalam menciptakan iklim
belajar yang memungkinkan siswa dapat belajar belajar secara nyaman.
c.
Guru sebagai demonstrator : guru harus menjadi teladan bagi siswa.
d.
Guru sebai evaluator : guru mengumpulkan informasi tentang berbagai
kelemahan dalam proses pembelajaran sebagai umpan balik untuk perbaikan
selanjutnya, dan juga melihat sejauh mana siswa telah mampu mencapai tujuan
pembelajaran.
2.
Peranan Guru dalam Pengadministrasian[10]
Yakni disiplin,
mempunyai inisiatif dan kreatifitas dibidang pendidikan serta pelaksana
administrasi pendidikan.
3.
Peranan Guru secara
Pribadi
Yakni menjadi teladan, pelayan masyarakat,
pengganti orang tua di sekolah dan mampu
memberi rasa aman pada siswa.
4.
Peranan Guru secara Psikologis
Yakni
memahami psikologi pendidikan, mendorong kemajuan dan pembaharuan, memelihara kesehatan mental siswa.
BAB III
ANALISIS
Berdasarkan data-data yang penyusun peroleh dari berbagai sumber
pada Bab II Kajian teori, dapat dianalisis sebagai berikut :
A.
Guru Profesional
Berdasarkan
kajian teori, guru profesonal merupakan pendidik yang memiliki kualifikasi dan
kompetensi berkaitan dengan profesi pekerjaanya. Berarti bahwa dalam setiap
melakukan tugas profesinya seorang guru harus memiliki kualifikasi dan
kompetensi sebagai seorang guru. Profesionalisme guru senantiasa harus
dilaksanakan dalam rangka sebagai upaya menjadi seorang guru profesional.
B.
Kriteria Pekerjaan Profesional
Pekerjaan
profesional adalah pekerjaan yang mengkriteriakan seorang profesional untuk
memiliki keahlian atau kecakapan tertentu, kode etik, berkaitan dengan
pengakuan masyarakat, aturan-aturan atau norma yang jelas, adanya sistem
imbalan atau gaji profesi, dan pekerjaan profesi adalah panggilan hidup.
Dengan demikian
pekerjaan profesi dengan pekerjaan bukan profesi dapat dibedakan. Hal ini
karena kriteria pekerjaan profesi memiliki kriteria-kriteria tertentu untuk
dapat disebut sebagai pekerjaan profesi.
C.
Syarat-syarat Menjadi Guru Profesional
Seperti yang
dikemukakan oleh Oemar Hamalik, persyaratan menjadi seorang guru ada delapan
point dari guru harus memiliki bakat sebagai seorang guru hingga guru adalah
warga negara Indonesia yang baik. Dapat diketahui bahwa seorang guru harus
memenuhi persyaratan tersebut, yakni diantaranya guru harus sehat jasmani dalam
artian bahwa guru tidak boleh sakit-sakitan agar mampu untuk mengajar
murid-muridnya dengan optimal. Selain itu guru harus memiliki kriteria keahlian
sebagai guru, dalam hal ini guru harus menguasai materi dan memiliki
ketrampilan belajar mengajar.
Dari delapan
poin syarat menjadi guru profesional diharapkan setiap guru mampu untuk
memenuhi persyaratan tersebut, supaya guru profesional senantiasa disandang
oleh guru tersebut, dalam melaksanakan tugas profesinya.
D.
Peranan Guru dalam Dunia Pendidikan
Peran guru
dalam dunia pendidikan meliputi perananan dalam proses belajar mengajar,
pengadministrasian, secara pribadi dan psikologis.
Peran guru
dalam proses belajar mengajar meliputi empat peran yakni, fasilitator,
pengelola, demontrator dan evaluator. Keempat peran tersebut senantiasa harus
dilaksanakan oleh setiap guru dalam menjalankan tugas profesinya.
Peran guru
sebagai administrator dalam pengadministrasian yang berkaitan dengan
pengaturan, kedisiplinan sebagai pelaksana administrasi pendidikan.
Secara pribadi,
peran guru adalah menjadi teladan bagi para siswanya, orang-orang di sekitarnya
meliputi keluarga, saudara dan masyarakat.
Peran guru
dalam ranah psikologis yakni memahami ilmu berkaitan dengan kejiwaan manusia,
mengerti dan dapat memahami mental dan karakter anak didiknya hingga guru
tersebut mampu menuntun anak didiknya ke arah peradaban yang lebih maju.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Guru profesional adalah
pendidik yang memiliki kualifikasi dan kompetensi berkaitan dengan
profesi pekerjaanya.
2.
Kriteria pekerjaan profesional mengisyaratkan adanya
kriteria-kriteria tertentu yang membedakannya dengan pekerjaan bukan profesi.
3.
Syarat menjadi guru profesional meliputi memilki bakat menjadi guru
hinga menjadi warga negara yang baik.
4.
Peran guru dalam dunia pendidikan meliputi peran dalam proses
pembelajaran, pengadministrasian, pribadi, dan psikologis.
B.
Saran
1.
Bagai mahasiswa STIT Muhammadiyah Wates, sebagai calon guru
seyogyanya perlu untuk mendalami materi kepribadian seorang guru profesional
supaya kelak bisa menjadi guru profesional.
2.
Bagi Dosen STIT Muhammadiyah Wates, dalam menjalankan tugas profesi
seyogyanya selalu berusaha memberikan tauladan kepada mahasiswanya sebagai
sosok yang dosen yang profesional.
C.
Penutup
Alhamdulillah penyusun ucapkan atas terselesaikannya makalah ini, semoga
makalah ini dapat menambah khazanah keilmuan bagi penyusun sendiri pada
khususnya dan pada pembaca pada umumnya.
DAFTAR PUSTAKA
Abadi, Nur. Materi Kuliah
Pembentukan Kepribadian Guru PAI STIT Muhammadiyah Wates
Nurdin, Syafruddin . 2005. Guru
Profesional & Implementasi Kurikulum.Ciputat : Quantum Teaching
Sanjaya,Wina. 2006. Pembelajaran
dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi. Jakarta : Kencana
Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa.ed,
2007. Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet4. Jakarta : Balai Pustaka
Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
Yamin, Martinis. 2006. Profesionalisasi
Guru & Implementasi KTSP.Jakarta : Tim Gaung Persada Press
[1]Undang-undang
No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
[2]Tim Penyusun
Kamus Pusat Bahasa.ed, Kamus Besar Bahasa Indonesia Cet 4,(Jakarta : Balai
Pustaka,2007)hlm.897
[3]Syafruddin
Nurdin, Guru Profesional & Implementasi Kurikulum, (Ciputat :
Quantum Teaching,2005)hlm.14
[4]Wina Sanjaya, Pembelajaran
dalam Implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi,(Jakarta : Kencana,
2006)hlm142
[6] Ibid,hlm.15
[7] Wina Sanjaya,hlm.143
[8] Martinis Yamin, Profesionalisasi Guru & Implementasi KTSP,
(Jakarta : Tim Gaung Persada Press,2006)hlm.7
No comments:
Post a Comment